Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL).
Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.
Belum banyak pengguna kendaraan yang sadar akan pentingnya sebuah asuransi.
Asuransi properti dan kendaraan ternyata juga penting lho.
Kendaraan pribadi menjadi salah satu sarana yang digunakan saat mudik Lebaran
Jika pembelian asuransi mobil dilakukan secara gegabah, maka berpotensi merugi.
Sebelum Anda menggunakan asuransi kendaraan ada baiknya ketahui jenis-jenis asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia di pasaran