Kumpulan Berita
Tidak semua kerusakan kendaraan ditanggung oleh pihak asuransi. Berikut kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All RisK.