Kumpulan Berita
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE)
BI) akan memberikan insentif bunga untuk eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE).
Sri Mulyani Indrawati menyiapkan insentif perpajakan untuk eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Pengusaha yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan dikenakan sanksi.