Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kalau aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah direvisi.
Pemerintah merevisi aturan yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski ada tunggakan iuran oleh perusahaan
Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diyakini akan mempermudah para pekerja lakukan klaim JHT.
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar menanggapi soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, di mana kini tengah direvisi.
Setelah ramai jadi polemik di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada aturan lama.