Kumpulan Berita
Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023
Pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang yang sering digunakan oleh masyarakat.
OJK memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak wajib membayar utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal
Masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga platform pinjol
Adanya pinjol sangat membantu masyarakat mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-harinya
Pinjaman online atau pinjol masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat.
Pinjol ilegal menjadi tantangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum baik.
Wimboh Santoso menyebut bahwa tercatat ada 103 fintech P2P lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK.