Kumpulan Berita
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya
Perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Ramai kabar soal driver ojek online (ojol) yang tidak wajib mendapatkan THR
Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.