Kumpulan Berita

Aturan Trading Halt


Market Update
8 April 2025

BEI Revisi Aturan, Trading Halt Berlaku saat IHSG Anjlok 8%

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan (trading halt) dari sebelumnya 5% menjadi 8%

Market Update
19 March 2025

Aturan Trading Halt Usai IHSG Anjlok 5% Minta Dievaluasi, Begini Respons BEI

Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pengentian sementara perdagangan