Kumpulan Berita
Regulasi anyar ini mengatur pemisahan bisnis antara media sosial atau social commerce.
PPPK ternyata bisa melakukan perpanjangan kontrak apabila memenuhi beberapa ketentuan dalam PP No 49 Tahun 2018
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadali memberi peringatan tegas kepada TikTok.
Ini alasan kenapa e-commerce dan social commerce perlu dipisah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta.
Menteri Perdagangan Zulkifli menekankan soal pemisahan media sosial dengan e-commerce.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu minggu kepada TikTok Shop Cs.