Kumpulan Berita
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menekankan soal langkah demi mengamankan laju bisnis perusahaan di tengah melambungnya harga bahan bakar penerbangan atau avtur yang otomatis dapat mendongkrak beban operasional maskapai.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
INACA mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik kelas ekonomi seiring lonjakan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang kian menekan industri penerbangan nasional.
Pemerintah memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal ini merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,
Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) hingga rata-rata 70 persen pada April 2026 memicu desakan dari pelaku industri penerbangan agar pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut mendorong harga energi global.
PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memperkuat layanan dan menghadirkan inovasi dalam mendukung transformasi energi yang lebih bersih di sektor penerbangan.
Asosiasi Pengusaha Sektor Penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah untuk menggunakan minyak goreng bekas pakai.
Pencurian avtur bawah laut di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya.