Kumpulan Berita
Korban ini dianiaya usai memberitahukan keberadaan pelaku yang sekarang jadi buronan, pada rentenir yang menagih utang
Okezone merangkum fakta-fakta pembunuh empat anak kandung divonis hukuman mati. Berikut ulasannya:
Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Pengacara bilang "Panca sudah siap menerima apapun putusan majelis hakim."
Pelaku membunuh anak kandungnya itu saat masih tertidur lelap.
Peristiwa tragis ini berawal ketika A (30) tengah tidur bersama dengan sang istri HI (26) juga korban.