Kumpulan Berita
Satreskrim Polres Muarojambi terus mendalami kasus perkosaan ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya
Pria Warga Way Serdang Kabupaten Mesuji itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya
Mochamad Sahri mengaku, tega melakukan perbuatan bejat kepada anaknya karena khilaf.
Seorang ayah berinisial N (49 tahun) ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kandungnya.
"Awalnya korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil kepada kakak perempuannya berinisial FR (22)," katanya
Tersangka SA ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri berinisial NS (8).
"Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan," ujar Adrian, Kamis (26/10/2023).
"Di lokasi korban menunggu di sebuah saung," kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).