Kumpulan Berita
Aksi bejat pelaku bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok 'Bos Mafia' lewat aplikasi kencan Litmach.
Ayah tiri inisial M (50) asal Kasemen, Serang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota usai memperkosa anak gadisnya, MN.
Pria di Lampung berinisial SM (40), memperkosa terhadap anak kandung, anak tiri, hingga keponakannya.
Ayah tiri berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial A (13).
Seorang ayah berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Polisi menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Sang ayah tersebut mencabuli anak tirinya sejak usia korban masih berusia 16 tahun atau sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya.