Kumpulan Berita
Pada 10 September 2021, Kim Hanbin alias B.I menerima vonis 4 tahun masa percobaan atas kepemilikan dan penggunaan marijuana dan LSD.
Tak hanya hukuman kurung, jaksa juga menuntut mantan personel iKON itu dengan hukuman denda sebesar Rp18,5 juta.