Kumpulan Berita
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN
DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN