Kumpulan Berita
Barang-barang itu merupakan hasil sitaan selama periode semester pertama tahun 2023
Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting menagih janji pemerintah perihal pergantian produk usaha.
Generasi milenial dan generasi Z gemar belanja barang bekas atau seringkali disebut thrifting
Bea Cukai kembali memusnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) berupa pakaian bekas
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan tidak mudah memberantas peredaran baju bekas impor di platform belanja online.
Kemendag menyampaikan bahwa importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penjualan baju bekas impor di e-commerce merupakan penyebab industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian jadi sangat terpukul.
Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah. Mulai dari pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas hingga tas bekas.