Kumpulan Berita
Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah. Mulai dari pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas hingga tas bekas.
Importir barang bekas ilegal bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pemerintah kembali menghancurkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) menyatakan bahwa perkembangan pakaian baju bekas impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, minggu depan akan kembali melanjutkan pemusnahan pakaian bekas ilegal.
Bea dan Cukai mengungkapkan modus masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Impor pakaian bekas menjadi sorotan pemerintah hingga polisi bergerak mencari importir baju bekas.
Teten Masduki mengatakan, pihaknya sudah meniup terompet bahwa ada bahaya ancaman terhadap para pelaku UKM.