Kumpulan Berita
APSyFI menuding adanya oknum-oknum yang bermain di balik banjirnya produk impor di Indonesia
Kementerian Perdagangan kembali menjalankan aksinya memusnahkan pakaian bekas asal impor atau thrifting.
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
Bea dan Cukai mengungkapkan modus masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas asal impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya.
Kemenkop dan UKM mengungkapkan modus yang digunakan importir dalam menyelundupkan pakaian bekas