Kumpulan Berita
IJTI mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat.
Massa aksi yang datang lebih banyak didominasi para buruh dengan membawa sejumlah atribut bendera dan poster dari kardus.
Dimana, pembahasan yang dilakukan di parlemen berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (RUU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.
Ridho mengatakan, DPR disebut akan mengembalikan aturan ambang batas pilkada yang lama.
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Revisi ini menurut informasi yang didapatnya berpotensi membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.
Rapat tersebut disinyalir ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.