Kumpulan Berita
Pemerintah menempatkan dana Rp30 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara.
Perbankan pelat merah yang mendapatkan penempatan dana tersebut nantinya tetap membayarkan premi
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memindahkan penempatan uang negara kepada bank-bank BUMN yang tergabung ke dalam Himbara.
Agenda rapat ini membahas PMK 70 2020 terkait penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penempatan dana ke Bank Himbara akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan dana pemerintah yang disimpan di bank BUMN akan digunakan untuk memulihkan sektor UMKM.
Gugus Tugas menyatakan mereka bekerja di bank BUMN.