Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying menjadi USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini berlaku 1 Juli 2026.
Bank Indonesia (BI) memperkuat instrumen kebijakannya guna memitigasi dampak ketidakpastian global, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan pada pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan China.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai menjadi USD10.000 per pelaku per bulan.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
Sentimen positif tersebut tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Mei 2026
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk memperkuat pertahanan nilai tukar rupiah yang terus didera tekanan eksternal.