Kumpulan Berita
Pemerintah resmi memperbarui aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bank Indonesia diproyeksikan mengerek suku bunga acuan ke posisi 5,75 persen pada kuartal II 2026
Bank sentral kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga ke level 5,75 persen.
Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying menjadi USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini berlaku 1 Juli 2026.
Bank Indonesia (BI) memperkuat instrumen kebijakannya guna memitigasi dampak ketidakpastian global, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan pada pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan China.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai menjadi USD10.000 per pelaku per bulan.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.