Kumpulan Berita
BI mendorong salah satu bank milik negara yang tergabung dalam Himbara untuk ditetapkan sebagai Renminbi Clearing Bank di Tanah Air.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 14 Agustus 2026.
Pelonggaran cakupan underlying pendanaan luar negeri ini ditujukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah
Dua kebijakan insentif makroprudensial baru tersebut, yakni Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dan penyempurnaan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Suku bunga Deposit Facility juga tetap bertahan sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap di level 6,50 persen.
LPEM FEB UI memperkirakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) 5,75 persen
Rupiah turun 64 poin atau sekitar 0,36 persen ke level Rp17.862 per dolar AS.
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel.