Kumpulan Berita
Pimpinan DPR RI memanggil sejumlah petinggi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Pemerintah hingga Bank Indonesia (BI), Senin (29/6/2026). Pemanggilan itu ditujukan untuk menggrlar Rapat Koordinasi (Rakor) pertumbuhan dan mitigasi ekonomi.
Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp10.415,9 triliun pada Mei 2026.
Pemerintah resmi memperbarui aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bank sentral kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga ke level 5,75 persen.
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026.
Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying menjadi USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini berlaku 1 Juli 2026.
Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan pada pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan China.
Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit di dalam negeri hingga 31 Desember 2026.