Kumpulan Berita
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akhirnya membuka blokir rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok pada hari ini.
Riduan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kurang berkenan dalam melakukan pemblokiran rekening Botok.
Bank Mandiri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.
Penundaan transaksi rekening oleh bank dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah bank boleh melakukan pemblokiran sepihak tabungan nasabah? Ini faktanya. Rekening milik Botok di Bank Mandiri diblokir.
Pemblokiran rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memicu reaksi dari sejumlah nasabah Bank Mandiri di media sosial.
PPATK) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi maupun pemblokiran terhadap rekening donasi gerakan warga Pati.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp21,41 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka ini mencapai 52,21 persen dari target tahunan perseroan sebesar Rp41 triliun, dengan kualitas kredit yang tetap terjaga.