Kumpulan Berita
OJK telah mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Februari 2024.
LPS mengungkap, setiap tahun rata-rata 7 hingga 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami kebangkrutan.
OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR.