Kumpulan Berita

Bansos Pkh


Hot Issue
4 June 2026 06:00 WIB

BLT Rp600.000 Cair di Juni 2026, Cek Rekening! 

BLT cair lagi di Juni 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) bulan ini.

Market Update
2 June 2026

Daftar Bansos yang Cair pada Juni 2026, Ada BLT Rp600.000

Daftar bansos yang cair pada Juni 2026. Bansos masih terus dicairkan hingga Juni 2026 seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hot Issue
29 May 2026

Ini Cara Cek Penerima Bansos di Perlinsos, Siapkan NIK KTP

Cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) di portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Hot Issue
18 May 2026

Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair Dobel, Simak Cara Ceknya 

Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 cair dobel, simak cara ceknya. Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial (bansos) di Mei 2026 seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.

Hot Issue
15 May 2026

Update Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 pada Mei 2026, Cek Penerimanya 

Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial (bansos) di Mei 2026 seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.

Smart Money
13 May 2026

Update Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 pada Mei 2026, Cek Penerima dan Besarannya

Update bansos BPNT dan PKH tahap 2 pada Mei 2026, cek penerima dan besarannya. Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial (bansos) di Mei 2026.

Hot Issue
7 May 2026

Daftar Bansos yang Cair di Mei 2026, Ada BLT Rp600.000

Daftar bansos yang cair di Mei 2026. Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial (bansos) di Mei 2026 seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nasional
27 April 2026

Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Kena Sanksi!

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak main-main terhadap oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan penyelewengan.