Kumpulan Berita
Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
Pemerintah bakal memberikan bantuan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Menteri Sosial Juliari P Batubara melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) periode II
Kemenkeu berencana akan memberi bantuan berupa uang tunai kepada setiap pegawai senilai Rp600.000 per bulan.
Stimulus selanjutnya dari pemerintah adalah bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk BLT.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai selama enam bulan.
Pantauan Okezone di lokasi, hingga pukul 14.00 WIB ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Sukaraja nampak masih memadati area kantor pos.