Kumpulan Berita
Barang impor yang dalam dokumen kepabeanan tercatat hanya bernilai sekitar Rp100 ribu, namun pada kenyataannya dijual dengan harga mencapai Rp35 juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa 11 November 2025.
Purbaya mengungkapkan barang berupa mesin impor sebesar USD7 (sekitar Rp117.117) namun dijual Rp40??"50 juta.
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Ristadi mengaku ada kejanggalan dalam upaya pemerintah untuk memberantas barang impor ilegal yang terbukti.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor baru pada sejumlah negara, termasuk Asia Tenggara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak kementerian/ lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri.