Kumpulan Berita
Tak hanya hoaks, banyak juga konten yang memuat ujaran kebencian.
Menurutnya, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam DPT di TPS terkait dan membawa KTP elektronik.
Angka penanganan pelanggaran di Bawaslu itu sudah banyak, pertanggal 1 Desember aja, hampir 1.500,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat setidaknya terdapat 433 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN selama gelaran Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan kericuhan terjadi dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Puncak Jaya.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyebut jajaran akan melaksanakan patroli 1x24 jam selama saat masa tenang Pilkada serentak 2024.
Masa tenang akan dimulai pada 24-26 November 2024.