Kumpulan Berita
Lolly Suhenty mengatakan bahwa parpol memiliki tempo waktu 3x24 jam terhitung sejak terbitnya berita acara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyampaikan bahwa terdapat ratusan pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti persoalan pencatutan nama penyelenggara Pemilu secara sepihak oleh partai politik
Bawaslu merespons soal adanya pencatutan nama dari penyelenggara pemilu di daerah secara sepihak menjadi keanggotaan parpol.
Dia juga menyampaikan bahwa, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara.
Adapun, sejumlah instansi negara yang turut dilibatkan dalam gugus tugas ini
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan adanya hak akses bagi Bawaslu selaku pengawas pendaftaran partai politik.
Polemik yang melanda PAN dapat dijadikan role model untuk menjaga etika berdemokrasi dalam penyelenggaran Pemilu 2024.