Kumpulan Berita
Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Ketujuh laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Sebanyak 9 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota Partai politik (Parpol).
Nantinya akan terlihat apakah membutuhkan tambahan anggaran seperti untuk pembangunan kantor KPU dan Bawaslu
Keempat laporan ini telah diputuskan pada dua sidang pendahuluan sebelumnya.
Hari ini Bawaslu menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Sebanyak 3 parpol mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu RI lantaran berkas pendaftaran Pemilu 2024 dikembalikan KPU.
Lolly Suhenty mengatakan bahwa parpol memiliki tempo waktu 3x24 jam terhitung sejak terbitnya berita acara.