Kumpulan Berita
Warga Jakarta perlu mengingat batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026 dan keringanan 5 persen masih tersedia, cek di sini!
Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepatuhan membayar pajak tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan.
Tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Pengembangan kanal pembayaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi serta keterbatasan waktu dalam mengurus administrasi.
Marc Marquez memilih tetap patuh bayar pajak di Spanyol.
Pemerintah terus memperluas kemudahan layanan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal digital yang modern dan mudah diakses masyarakat.