Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepatuhan membayar pajak tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya. Ada penghapusan sanksi administrasi.
Pengembangan kanal pembayaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi serta keterbatasan waktu dalam mengurus administrasi.
Marc Marquez memilih tetap patuh bayar pajak di Spanyol.
Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan
Metode ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan transaksi hanya dengan satu kali sentuhan menggunakan ponsel.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital