Kumpulan Berita
Bayi berjenis kelamin laki-laki dilempar ke tempat sampah, lalu jasadnya ditutupi jerami padi.
Satuan Reskrim Polresta Palembang menetapkan Sutinah (35), menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya.
Ibu sang bayi yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Palembang usai melakukan penyelidikan dan menangkap Sutinah (35), ibu kandung dari bayi yang baru saja ia lahirkan.
Orangtua yang semestinya menjadi pelindung bagi anak justru menjadi ancaman besar bagi keselamatan anak.
Sutina, pelaku yang memasukkan bayinya ke mesin cuci hingga tewas mengaku kesal ditinggal pacarnya.
Diceritakan Pengacara Pemilik Rumah, Suharyono, pelaku yang bernama Sutina sempat masuk ke kamar mandi begitu lama.
Warga sekitar Jalan Telaga Sumatera Selatan digegerkan penemuan bayi di dalam mesin cuci.