Kumpulan Berita
Polda Banten mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari salah satu kapal, polisi menangkap enam orang terdiri atas satu pengurus dan lima awak kapal.
Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (5/4/2026).
Korban tewas dipukuli oleh sejumlah orang.