Kumpulan Berita
Pertamina Patra Niaga memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan mengoptimalkan penyaluran BBM di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui terjadi peralihan pola konsumsi yang signifikan dari BBM non subsidi ke BBM subsidi, pasca kenaikan yang diumumkan pada awal Juni.
Gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.
Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina (Persero) terkait dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Salah satunya, potensi peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite yang dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan stok BBM bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga telah menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 kemarin. Harga Pertamax naik Rp3.950 menjadi Rp16.250 per liter dari harga sebelumnya Rp12.300 per liter.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax 92 yang mulai berlaku hari ini, Rabu (10/6/2026) mengejutkan sejumlah pengendara. Salah satunya dialami oleh Berthy Johnry, seorang warga Meruyung, Depok, yang mengaku baru mengetahui informasi kenaikan tersebut pada pagi hari saat hendak mengisi bahan bakar.
Antrian di jalur pengisian bahan bakar Pertamax terpantau tidak terlalu panjang, usai diumumkan kenaikan harga beberapa bahan bakar non subsidi salah satunya adalah Pertamax. Seperti yang terpantau di SPBU 31.133.01 Otista di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur.
Isu larangan pembelian Pertalite bagi kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026 tersebar di media sosial.