Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Persentase Bea Balik Nama (BBN) mobil bekas stabil di angka satu persen dari harga jual kendaraan.
Pemerintah kota DKI Jakarta menaikan BBN-KB sebesar 12,5 persen dan menambah pemasukan APBD sebesar Rp600 miliar.