Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Regulasi yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana intervensi langsung untuk memastikan perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berjalan optimal.
Kementerian Keuangan menyatakan barang pribadi milik jamaah haji, termasuk emas yang dibawa pulang dari tanah suci.
EU-ASEAN Business Council merekomendasikan agar Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri.