Kumpulan Berita
Dirjen Bea Cukai mDjaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah
Tren kiriman barang jemaah haji masih didominasi produk tekstil.
Tarif resiprokal AS sebesar 19 persen, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0 persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia.
Kehadiran layanan kargo internasional ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan logistik PMI yang memerlukan solusi pengiriman yang efisien, aman, dan memiliki kepastian proses.
Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan regulasi terbaru yang memperluas dan menyederhanakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.