Kumpulan Berita
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Aturan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
DJBC Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jamaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.
Rencana kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn.
KPPU menekankan bahwa kebijakan BMAD berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bisa membuat Industri Tekstil dan Produk Tekstil.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.