Kumpulan Berita
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk nol persen bagi impor LPG dan bahan baku plastik.
Pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus bagi industri petrokimia. Kebijakan ini digadang-gadang untuk memaksimalkan nilai manfaat ekonomi nasional sekaligus menghindari potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan produktivitas di sektor industri hulu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.
Kebijakan strategis tersebut akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen
Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi dampak gangguan rantai pasok global akibat ketegangan di Selat Hormuz. Dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, diputuskan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan biaya masuk untuk komoditas LPG dan bahan baku plastik.