Kumpulan Berita
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk nol persen bagi impor LPG dan bahan baku plastik.
Pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus bagi industri petrokimia. Kebijakan ini digadang-gadang untuk memaksimalkan nilai manfaat ekonomi nasional sekaligus menghindari potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan produktivitas di sektor industri hulu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.
Kebijakan strategis tersebut akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen
Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi dampak gangguan rantai pasok global akibat ketegangan di Selat Hormuz. Dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, diputuskan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan biaya masuk untuk komoditas LPG dan bahan baku plastik.
Dirjen Bea Cukai mDjaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah
Tarif resiprokal AS sebesar 19 persen, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0 persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani dokumen perjanjian perdagangan resiprokal.