Kumpulan Berita
PMK 60 Tahun 2026 menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk nol persen bagi impor LPG dan bahan baku plastik.
Pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus bagi industri petrokimia. Kebijakan ini digadang-gadang untuk memaksimalkan nilai manfaat ekonomi nasional sekaligus menghindari potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan produktivitas di sektor industri hulu.
Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau tarif safeguard terhadap impor produk tirai, gorden.
Kebijakan strategis tersebut akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen