Kumpulan Berita
Transaksi saham di bawah Rp10 juta akan dibebaskan bea meterai Rp10 ribu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan bea meterai untuk beberapa dokumen.
Cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai bisa dicek di sini.
Aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai di akhir Januari 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000.
Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini.
Bea materai Rp10.000 untuk transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia belum akan berlaku pada 1 Januari 2021
Para perbankan nasional dan swasta akan segera melakukan kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya pada kartu kredit.