Kumpulan Berita
Pemerintah telah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai 2025