Kumpulan Berita
Sebelumnya polisi melakukan penyisiran seluruh area di Pondok Pesantren.
Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Menurutnya, pemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA)
Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.
Dengan pengawalan ketat, tersangka kemudian langsung dibawa oleh petugas ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.