Kumpulan Berita
Kedua pelaku berinisial RH dan MIF dijanjikan upah Rp500 ribu dalam sekali beraksi.
Dua nelayan asal Sukabumi, GD (37) dan DD (34) diamankan jajaran Polairud Polda DIY karena diduga melakukan penanggapan ikan.
Setidaknya terdapat 30 buah dus styrofoam yang berisikan benih baby lobster berhasil disita petugas.