Kumpulan Berita
Kejagung mengeksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik Benny Tjokro.
Penyitaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil.
Kejagung menilai Hakim Pengadilan Tipikor keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Benny Tjokrosaputro.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro