Kumpulan Berita
Korps Adhyaksa menilai polisi masih harus melengkapi beberapa hal terkait konstruksi perkara itu.
Rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menunjukkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J belum lengkap.