Kumpulan Berita
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengaku telah mendengar adanya gagasan untuk meleburkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026. Sebagai tindaklanjutnya, kini kesepakatan tersebut hanya tinggal menunggu keputusan Presiden (Keppres).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M menjadi Rp87,4 juta per jemaah. Sementara itu, Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah juga turun menjadi Rp54,1 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai, usulan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan untuk mengurangi jumlah syarikah, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mendatang. Jika sebelumnya terdapat delapan syarikah, kini hanya akan digunakan dua saja.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak berharap pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026, dapat rampung pada awal November 2025 mendatang.
Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh, termasuk celana panjang, celana dalam, kaos, dan sejenisnya saat sedang dalam keadaan ihram.
Orang botak tetap wajib melakukan tahallul dengan mengusap kepala atau menggerakkan alat cukur.