Kumpulan Berita
Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta
Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Pengurangan nilai manfaat apabila ditumpahkan pada jamaah haji sekarang saja akan menganggu keberangkatan haji di tahun yang akan datang.