Kumpulan Berita
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Kemenag diminta untuk menurunkan biaya akomodasi jamaah haji Indonesia dengan cara melobi penyedia akomodasi.
Pengurangan nilai manfaat apabila ditumpahkan pada jamaah haji sekarang saja akan menganggu keberangkatan haji di tahun yang akan datang.