Kumpulan Berita
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai, usulan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M.
DPR dan pemerintah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Kemenag diminta untuk menurunkan biaya akomodasi jamaah haji Indonesia dengan cara melobi penyedia akomodasi.
Pengurangan nilai manfaat apabila ditumpahkan pada jamaah haji sekarang saja akan menganggu keberangkatan haji di tahun yang akan datang.