Kumpulan Berita
Kedua pelaku ternyata sudah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta dari hasil kerja pemerasan dari tahun 2024.
Polisi mengungkap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kakak beradik asal Palembang, Sumatera Selatan, oleh pelaku berinisial MD (25) dan I (27).