Kumpulan Berita
minat belanja lewat jastip memang semakin banyak
Tutum Rahanta angkat bicara soal penertiban jasa titip (jastip) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pelaku jastimmengklaim kalau barang bawaan yang mereka beli dari luar negeri sebagai barang pribadi
Fenomena jasa titip (jastip) semakin hari semakin menjamur.
Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, bisnis jasa titip (jastip) yang belakangan menjamur di kalangan milenial boleh saja dijalankan.
Bea Cukai berhasil menertibkan 422 transaksi jastip (jasa titip) hingga per 25 September 2019
Bisnis jasa titipan (jastip) memang menggiurkan karena menghasilkan banyak pemasukan.
Menurut Angel Eva Christine pemilik akun instagram @AkulahSiRatuJastip, biasannya setiap item keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per item untuk barang dalam negeri. Sedangkan untuk barang-barang dari luar negeri biasannya, keuntungan sedikit berbeda.