Kumpulan Berita
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru yang memiliki sertifikasi pendidik bisa terancaman gugur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020.
PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi akan diberikan uang tunggu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, bekerja dari rumah bukan berarti menghilangkan produktivitas PNS.
ASN yang sudah dibolehkan pemerintah untuk bekerja dari rumah selama tiga bulan.
Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat sistem dan cara kerja mengalami perubahan.
Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020 sudah resmi dibuka.
Seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BKN diminta untuk menetapkan keterwakilan jumlah.