Kumpulan Berita
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan diberikan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan.
Kementerian Desa berusaha agar bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tepat sasaran.
Salah satu program dalam padat karya tunai desa adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp600.000 per keluarga kepada 60 keluarga miskin untuk bulan pertama
Masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) terus diberikan.
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.