Kumpulan Berita
Batas akhir pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada 31 Desember 2025.
Batas akhir pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) berakhir pada 31 Desember 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah ini krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari dana kembali ke kas negara.
Bila merasa berhak menerima namun nama tidak muncul di sistem BLT Kesra, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Apa yang harus dilakukan jika nama kita tak muncul sebagai penerima BLT Kesra 2025? BLT Kesra Rp900.000 terus dicairkan pemerintah. Sudah 26,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan dari bank-bank Himbara penyalur, dan penyaluran melalui PT Pos yang masih terus berjalan.
Penyerahan BLT Kesra untuk memastikan proses administrasi, kesesuaian data, dan proses penyaluran
PT Pos Indonesia (Persero) menerapkan mekanisme distribusi bantuan sosial (bansos) dan BLT Sementara (BLTS).
Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Rp900.000 dan ditargetkan rampung Desember 2025. Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 dirasakan manfaatnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM).