Kumpulan Berita
Delapan orang saksi diperiksa di sidang kasus dugaan penembakan bos rental mobil, Ilyas A di rest area KM45 pada Selasa (18/2/2025) ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan Pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat, mengingat kasus penembakan tersebut turut menyeret tiga oknum anggota TNI, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (kepala Kelasi) BA.
TNI AU menyatakan bahwa mendukung penuh penegakan hukum terkait kasus ini. Matra udara juga memastikan akan terus menjaga integritas dan profesionalitas saat menjalankan tugas.